Berita

Sah, Yunus Nusi Ditunjuk Sebagai Plt Sekjen PSSI

anakbola.net – Anggota Komite Eksekutif (Exco), Yunus Nusi resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI menggantikan Ratu Tisha Destria. Seperti telah diketahui, pekan lalu (13/4) Ratu Tisha telah melepaskan jabatannya sebagai Sekjen PSSI. Tak ingin posisi tersebut lowong terlalu lama, pada Senin (20/4) Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan lantas menunjuk Yunus sebagai Plt Sekjen PSSI.

Penunjukan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI sendiri telah memperoleh persetujuan rapat Exco PSSI. Hingga terpilihnya Sekjen definitif, untuk sementara waktu Yunus akan menjalankan tugas-tugas kesekjenan.

“Kami memilih Yunus Nusi sebagai pelaksana tugas Sekjen mulai hari Senin 20 April ini. Seluruh Exco PSSI sudah menyetujui penunjukkannya,” kata Iriawan.

Iriawan menerangkan alasan penunjukkan Yunus sebagai Plt Sekjen PSSI karena pengalamannya baik di dunia sepak bola, maupun pengalaman berorganisasi yang mumpuni.

Atas penunjukannya tersebut, Yunus mengatakan dirinya akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kaidah organisasi dan amanah Kongres PSSI.

Sembari menanti kehadiran Sekjen PSSI definitif, Yunus akan melakukan evaluasi dan pemantapan struktur keorganisasian di tubuh kesekjenan PSSI. Tak hanya itu, ia pun diminta segera mempersiapkan pemilihan Sekjen baru.

Selain sebagai anggota Exco PSSI sejak tahun 2016, Yunus Nusi saat ini masih menjabat Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur (Kaltim). Pria kelahiran Gorontalo, 30 Januari 1970 ini juga tercatat sempat menjadi Direktur Bisnis Persisam Samarinda dari tahun 2009 hingga 2014.

Sedangkan di bidang olah raga lainnya, Yunus Nusi juga pernah menjadi Sekretaris Umum Taekwondo Indonesia Kaltim tahun 2001-2009, lalu pengurus KONI Kaltim tahun 2006-2014, dan Sekretaris Bidang Pertandingan PB PON Kaltim 2008. (BSD)

 

Baca Juga:  Pekan ke-3 JPL: CS Private Soccer Tergeser, Satria Cipta Meroket
Tampilkan Lainnya

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button